Bismillah
Polisi lalu lintas di Perancis telah mendenda seorang wanita Muslim yang mengenakan cadar saat mengemudi, menurut pengacaranya Jean-Michel Pollono.
Muslimah tersebut itu didenda $ 29 (22 euro) dan kejadiannya terjadi pada awal April lalu di kota barat Nantes, kata pengacaranya Jumat kemarin (23/4).
Alasan muslimah tersebut dikenakan denda karena menurut kepolisian berdasarkan aturan yang ada mengatakan bahwa serorang pengemudi mobil harus memiliki "kebebasan bergerak dan jangkauan pandangan yang cukup lega."
Pollono mengatakan pada radio France-Info bahwa dia telah melayangkan protes atas keputusan tersebut, ia mengatakan jilbab "sama dengan helm sepeda motor".
Pemerintah Perancis telah mempertimbangkan sebuah RUU yang melarang perempuan Muslim mengenakan cadar yang menutupi wajah secara penuh, yang dikenal sebagai burqa, di tempat-tempat umum.
Perancis sendiri adalah tempat tinggal bagi umat Islam terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa. Hampir 10 persen dari populasi 62 juta penduduk Perancis adalah Muslim.
Menurut pemerintah Perancis, jika undang-undang pelarangan cadar disetujui maka hal tersebut akan mempengaruhi sekitar 2.000 muslimah Perancis.(Diambil dari Eramuslim.com)

Bayangkan, betapa suatu sunnah Rasul shalallahu 'alaihi wasallam dilecehkan di Prancis! Innalillahi . . . ! Bayangkan, suatu kota yang dianggap mempunyai toleransi keagamaan tergolong tinggi saja masih tidak suka dengan suatu sunnah! Kita bayangkan betapa bencinya Yahudi terhadap kita, seorang Muslim! Inikah kota yang dianggap mempunyai toleransi keagamaan? Pluralisme? MasyaAllah . . .

Maka dari itu, kita sebagai Muslim harus selalu menegakkan sunnah dengan sungguh-sungguh dan teriakkan kepada dunia bahwa sunnah tidaklah salah! Tetapi sunnah adalh suatu identitas seorang Muslim sejati!

Subhannaka allahumma wabihamdika asyhaduallailahailaanta astagfiruka wa'atubuilaiik.

***

Syaifullah Al-Faruq